Rukyatul Hilal sebagai salah satu metode penentuan awal bulan kamariah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, memerlukan koordinasi sosial–organisasi yang rapi, sistematis, dan berbasis regulasi. Koordinasi ini mencakup hubungan antar lembaga pemerintah, organisasi keagamaan, komunitas astronomi, perguruan tinggi, hingga masyarakat luas.
Diagram Alur Koordinasi
- Tingkat Pusat (Kementerian Agama RI) berwenang menetapkan regulasi dan prosedur rukyat, mengeluarkan instruksi teknis kepada Kanwil dan Kemenag Daerah, menyusun sidang isbat berdasarkan laporan rukyat dan data hisab.
- Tingkat Wilayah (Kanwil Kemenag Provinsi) bertugas mengoordinasikan tim rukyat di seluruh provinsi, menghubungkan laporan rukyat ke Kemenag pusat, berkoordinasi dengan BMKG, LAPAN/BRIN, dan ormas Islam tingkat wilayah.
- Tingkat Daerah (Kemenag Kabupaten/Kota) berkewajiban membentuk dan menugaskan tim rukyat lapangan, mengundang tokoh agama, ormas Islam, dan perwakilan Masyarakat, melaporkan hasil observasi ke Kanwil.
- Organisasi Masyarakat Islam mendukung mempersiapkan tim ahli falak dan pengamat, melakukan rukyat mandiri di lokasi strategis, memberikan laporan ke Kemenag serta menyampaikan hasil kepada jamaah.
- Perguruan Tinggi/Komunitas Astronomi berpastisipasi menyediakan dukungan keilmuan, instrumen optik, dan teknologi observasi, mengadakan pelatihan pengamat hilal, memberikan verifikasi ilmiah terhadap hasil rukyat.
- Masyarakat mendukung untuk melibatkan dalam edukasi dan sosialisasi rukyat, menjadi bagian dari saksi sosial atas hasil observasi, dan menerima informasi resmi hasil sidang isbat.
Alur Koordinasi
- Instruksi Pusat → Wilayah → Daerah → Tim Rukyat → Laporan Balik ke Pusat.
- Kolaborasi Ormas & Akademisi → Mendukung Validitas Observasi.
- Masyarakat → Mendapatkan Informasi Resmi melalui Sidang Isbat dan Media.
Dengan alur koordinasi sosial–organisasi ini, pelaksanaan rukyat al-hilal di Indonesia berjalan secara transparan, inklusif, dan akuntabel, sehingga hasil yang ditetapkan pemerintah memiliki dasar ilmiah sekaligus legitimasi sosial–keagamaan.
