Penyepakatan kriteria baru MABIMS telah dibuat oleh para Menteri Agama 4 Negara, Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura. Kriteria tersebut tertuang dalam ad-referendum yang ditanda tanganinya. Perubahan kriteria baru tersebut sudah direalisakan mulai tahun 2021 sesuai kesiapan negara masing-masing seperti Negara Malaysia menerapkan kriteria tersebut sejak tahun 2021, sementara Indonesia menerapkannya tahun 2022. Penyepakatan ini seharusnya berkonsekuensi pada penyamaan kalender hijriah di anggota negara – negara MABIMS. Namun pada praksisnya, kriteria tersebut baru diterapkan sesuai sistem kebijakan negara masing-masing, terutama pada 3 bulan penting, yaitu bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Beberapa data yang dihimpun oleh penulis menunjukkan bahwa terjadi kesamaan hari dan tanggal penetapan pada tanggal bulan hijriah. Tentu data-data tersebut perlu dikembangkan dan ditelaah lebih detail dan tajam pada penetapan 3 bulan penting anggota negara MABIMS. Bagaimana dengan 9 bulan hijriah lainnya? Jika menunjukan kesamaan penetapan permulaan awal bulan 3 bulan penting tersebut, maka hanya perlu dilakukan satu langkah lagi untuk penyusunan Unifikasi Kalender MABIMS.
KESADARAN AKAN 2 FUNGSI KALENDER
Cita-cita unifikasi kalender hijriah di antara anggota negara MABIMS harus menjadi kenyataan dan bahkan sebuah keniscayaan. (Berlanjut…edisi pulang kantor)