‘Tekstualistik: Sikap Bermazhab Yang Inkonsisten

NU sebagai institusi (jam’iyah) sekaligus gerakan dakwah Islam (diniyyah Islamiyah) dan sosial kemasyarakatan (ijtima’iyah), sejak awal berdirinya telah menjadikan faham aswaja sebagai basis berteologi dan mazhab empat sebagai pegangan dalam berfikih. Perkembangan fiqh dalam bermazhab tergantung pada dua prinsip hermeneutika. Pertama, prinsip singkronik, yakni menegaskan bahwa setiap formulasi hukum harus merujuk pada wahyu sebagai syarat…

‘IDDAH: Ke Arah Etika Sosial Yang Membebaskan

Masyarakat arab pra-Islam pernah menerapkan apa yang dikenal dengan ‘iddah dan ihdad. Term ini dimaksudkan dengan suatu kondisi dimana kaum perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya bahkan juga oleh anggota keluarga yang lain, harus mengisolir diri di ruang terpisah selama setahun penuh.[1] Dalam pengasingan itu, perempuan tersebut tidak diperkenankan untuk memakai wewangian, memotong kuku, menyisir…

NIKAH, FASAKH DAN TALAK DI BAWAH TANGAN: Hukum Angkat Tangan.

Problem sahnya perkawinan dengan tegas diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 UUP.[1] Pada hakikatnya kedua ayat dalam pasal tersebut bermakna satu, yakni sahnya perkawinan adalah dicatatkan. Dengan demikian, perkawinan yang tidak dicatatkan tidak sah menurut negara. Pengertian ini yang menjadi pegangan di kalangan para hakim di pengadilan. Akan tetapi, masyarakat umumnya memahami perkawinan…

WACANA PEREMPUAN DALAM AL-QUR’AN

Dalam konteks tersebut, pemahaman ilmiah dan kultural terhadap perbedaan jenis kelamin tersebut menimbulkan perdebatan panjang, termasuk di kalangan ilmuwan-teolog dan feminis. Mereka memberikan andil penting dalam wacana ini karena penafsiran-penafsiran mereka terhadap kitab suci merujuk kepada kondisi obyektif lingkungan masyarakat dimana mereka berada. Tidak sedikit penafsiran mereka yang membenarkan konstruksi budaya yang hidup di dalam…

TRADISI BAHSUL MASAIL NU SUMENEP : Wadah Pemahaman Islam secara Mazhabi

Dalam memahami Islam, NU sangat berhati-hati dan tidak mau memecahkan persoalan keagamaan yang dihadapi dengan merujuk langsung kepada nas al-Qur’an maupun Sunnah. Hal ini tidak terlepas dari pandangan bahwa matarantai perpindahan ilmu agama Islam tidak boleh terputus dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Yang dapat dilakukan adalah menelusuri matarantai yang baik dan sah pada setiap…

BIAS GENDER DALAM HASIL KEPUTUSAN LEMBAGA BAHSUL MASAIL (LBM) NU SUMENEP

Dalam tradisi intelektual NU, Lembaga Bahsul Masail (baca:LBM)  memiliki posisi yang sangat penting, karena berbagai problem masyarakat dapat dipecahkaan secara fiqhis. Walaupun demikian, bukan berarti hasil keputusan bahsul masailnya tidak dapat didiskusikan sama sekali. Karena itu, metode istinbath yang digunakan dan validitas hukum yang dihasilkan tentu masih tetap terbuka untuk diperbincangkan, apalagi jika kita memotret…

MAWAQIT AS-SALAT

Sepanjang penelusuran penulis ditemukan teks-teks yang digunakan landasan dalam menetapkan awal waktu salat bersifat interpretatif. Sebagai imlpikasinya terdapat perbedaan dalam menetapkan awal waktu salat. Ada yang menetapkan menjadi tiga dan ada pula yang menyebutkan lima waktu. Di Indonesia yang lebih berkembang adalah pendapat yang kedua. Ini didasarkan pada pemahaman terhadap ayat 103 surat an-Nisa’, 78…

PENGUKURAN ARAH KIBLAT MASJID/MUSALLA

KOMPAS/BUSUR ARAH KIBLAT   Pengukuran arah kiblat dapat dilakukan dengan cara yang sangat sederhana, yaitu siapkan beberapa alat yang dibutuhkan, diantaranya: Data hiitungan, Kompas, Penggaris, Benang, Gunting dan Paku. Adapun langkah-langkah pengunaan dan pengukurannya sebagai berikut: Tentukan arah utara selatan dengan kompas dan tandailah arah utara tersebut dengan benang; Tentukan arah barat dengan busur arah…