MENEROPONG HILAL AWAL RAMADHAN, SYAWAL & DZULHIJKAH 1444 H


Pertanyaan yang selalu muncul dalam masyarakat adalah Kapan Puasa diawali diakhiri?

Diskusi semalam bersama Asosiasi Dosen Falak Indonesia (ADFI) dan mahasiswa Fakultas Syariah dua PTKIN (IAIN Madura dan UIN Walisongo Semarang) serta pemerhati kajian falak menyimpulkan beberapa hal penting yang urgen dikaji lebih dalam dan dibuktikan faktanya di lapangan, yaitu:
1. Penentu awal bulan Ramadan dan Syawal 1444 H terletak pada dua pemegang konsep kriteria visibilitas hilal, yakni Pemerintah dan Nu dengan IR 3,6.4 versus Muhammadiyah dengan wujudul Hilal.
2. NU telah merumuskan kriteria batas minimal IRNU yakni 3 derajat dan batas maksimal QRNU yakni 9 derajat. Ketinggian di atas QRNU terkategori hilal pasti terlihat.
3. Berdasarkan data hilal di Indonesia dari Aceh sampai Papua, awal Ramadhan terkategori berada diantara batas minimal dan maksimal sehingga sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemenag dan pedoman dasar NU serta Konsep Muhammadiyah. Sedangkan awal Syawal dan Dzulhijjah akan terjadi tidak memenuhi kriteria Pemerintah dan Nu, akan tetapi memenuhi kriteria Muhammadiyah.
4. Lokasi pengamatan hilal di berjumlah lebih 105 lokasi yang tersebar di seantero Nusantara, 16 lokasi diantaranya berada yang berada di Jawa Madura beprestasi dan berkontribusi memberikan kesaksian munculnya hilal lebih 60 kali selama 10 tahun 1430-1440 H.
5. Posisi terbenam mahatari dan hilal berada di titik barat untuk awal Ramadhan. Kondisi ini meungkinkan sebagian besar lokasi berpeluang berprestasi melihat hilal awal Ramadhan 1444 H, karena medan pandang ufuk baratnya mayoritas bebas gangguan topografisnya dan cuaca cerah atau tantangan terberatnya tak terjadi, yaitu tidak ada gangguan cuaca berawan, atau bahkan hujan. Berbeda dengan fakta astronomis bulan Syawal dan Dzulhijjah.
6. Tantangan lain yang perlu dihadapi adalah hilal syar’i yang mungkin terlihat dengan kasat mata, harus dibuktikan dengan konfirmasi fisis hilal yang terekam dengan kamera sehingga terbukti adanya hilal secata astronomis.
7. Hasil istbat Kemenag harus diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) bukan Keputusan Menteri Agama (KMA) seperti selama ini terjadi untuk mengikat pemberlakuaannya bagi seluruh warga muslim Indonesia.

Wallahu a’lamu bisshawab.

Asli Mandala Gapura Sumenep Madura Jawa Timur, Koordinator Perukyat Wilayah Madura, Pengabdi di IAIN Madura (dulu STAIN Pamekasan) , Mampir Tidur di Pondok Pesantren Mathali'ul Anwar Pangarangan Sumenep, Pernah Nyantri di Asrama MAPK Jember dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Bersandar di PMII dan NU, Ta'abbud Safari di RAUDHAH Masjid Nabawi dan Manasik Haji Mekkah (2014), Sekarang Nyantri di UIN Walisongo Semarang

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *