JUAL BELI DENGAN AKAD SALAM

Jual beli Salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian hari. Jual beli dengan akad salam ini dikenal dengan jual beli PESANAN.

As-Salam dinamakan juga as-Salaf  yaitu penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu (yang masih berada dalam tanggungan) dengan pembayaran segera atau disegerakan. Sementara para fuqaha’ menyebutnya dengan al-Mahawij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada di tempat akad dan dalam kondisi yang mendesak bagi dua pihak yang melakukan akad. Secara historis, jual beli pesanan disebut as-Salam menurut bahasa penduduk hijaz, sedangkan penduduk Iraq menyebutnya as-Salaf. Kedua kata ini mempunyai makna yang sama atau sinonim.

Menurut ulama fiqh, salam adalah penjualan suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal dan barangnya diserahkan kemudian hari.

Jual beli pesanan atau Salam dibenarkan  berdasar surat al-Baqarah ayat 282  dan hadis Ibnu Abbas (Sahih Bukhari, hadis no. 2094)  dengan ketentuan bahwa hukum jual beli dengan akad salam dibolehkan selama ada kejelasan ukuran, timbangan dan waktunya yang ditentukan. Dengan demikian Praktik bai’ Salam harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat berikut:

  1. Muslim (pemesan) dan Muslam Ilaih (penjual atau penerima pesanan). Ulama Malikiyah dan Hanafiyah mensyaratkan orang yang berakad (muslim dan muslam ilaih) harus berakal, yakni mumayyiz, anak yang agak besar yang pembicaraan dan jawaban yang dilontarkannya dapat dipahami, serta minimal berumur tujuh tahun. Karena itu, anak kecil, orang gila dan orang bodoh tidak boleh menjual harta yang sekalipun miliknya. Sedangkan Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mansyaratkan orang yan berakad harus baligh, berakal, telah mampu memelihara agama dan hartanya.
  2. Muslam Fih (barang yang dipesan atau yang akan diserahkan) dengan syarat: kuantitas dan kualitas barang yang sudah jelas dan dapat diukur dengan takaran atau timbangan dan atau meteran serta spesifikasi barang yang dipesan harus diketahui secara sempurna serta barang tersebut bisa disebutkan waktu penyerahannya saat akad atau tidak.
  3. Ra’s al-Mal (harga pesanan atau modal yang dibayarkan) dengan syarat: pertama, modal harus dibayarkan dengan uang tunai, kedua, pembayaran ditempat kontrak dan ketiga, pembayaran Salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang.
  4. Sighat (ijab dan qabul atau ucapan serah terima) dengan menggunakan kata-kata Salam atau Salaf (memesan).

PERHATIAN:  Tugas saudara adalah memberi komentar atas materi singkat ini via website ini! semoga bermanfaat. Amin

DISARIKAN dari berbagai rujukan berikut:

Burhanuddin S, Hukum Kontrak Syariah, (Yogyakarta: BPFE, 2009), 213. 23

Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003)

Dumairi Nor, Ekonomi Versi Salaf, Cet. II, (Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 2008).

Rahmat Syafi’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2006).

Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007).

Asli Mandala Gapura Sumenep Madura Jawa Timur, Koordinator Perukyat Wilayah Madura, Pengabdi di IAIN Madura (dulu STAIN Pamekasan) , Mampir Tidur di Pondok Pesantren Mathali'ul Anwar Pangarangan Sumenep, Pernah Nyantri di Asrama MAPK Jember dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Bersandar di PMII dan NU, Ta'abbud Safari di RAUDHAH Masjid Nabawi dan Manasik Haji Mekkah (2014), Sekarang Nyantri di UIN Walisongo Semarang

89 Comments

  1. Reply

    Jadi dapat disimpulkan bahwa jual beli salam adalah transaksi dimana pembayaran dilakukan secara tunai terlebih dahulu dan barangnya menyusul sesuai waktu yang disepakati
    Syarat akad salam :
    1. Pembelian atau pemesan, Ulama Malikiyah dan Hanafiyah mensyaratkan orang yang berakad harus berakal, Sedangkan Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mansyaratkan orang yan berakad harus baligh, berakal, telah mampu memelihara agama dan hartanya.
    2. Barang yang dipesan, syarat: kuantitas dan kualitas barang yang sudah jelas
    3. Harga barang, syarat: pertama, modal harus dibayarkan dengan uang tunai, kedua, pembayaran ditempat kontrak dan ketiga, pembayaran Salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang.
    4. Ijab Qobul, menggunakan kata-kata Salam atau Salaf (memesan).

  2. Reply

    Materi yang di sampaikan cukup singkat dan jelas membuat pembaca dapat memahami secara mudah Sehingga tidak membuat si pembaca merasa rancu ataupun tidak paham.
    Dari penjelasan terkait akad tersebut sering kali digunakan dalam berniaga entah secara langsung ataupun secara tidak langsung oleh seseorang.

  3. Reply

    Jadi dapat disimpulkan bahwa akad salam merupakan transaksi dimana pembayaran dilakukan secara Tunai terlebih dahulu dan barangnya menyusul sesuai waktu yang disepakati
    Adapun syarat akad salam
    1. penjual atau penerima pesanan, Ulama Malikiyah dan Hanafiyah mensyaratkan orang yang berakad harus berakal
    2. barang yang dipesan, dengan syarat: kuantitas dan kualitas barang yang sudah jelas dan dapat diukur dengan takaran
    3. harga pesanan atau modal yang dibayarkan, dengan syarat: pertama, modal harus dibayarkan dengan uang tunai, kedua, pembayaran ditempat kontrak dan ketiga, pembayaran Salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang.
    4. ijab dan qabul, dengan menggunakan kata-kata Salam atau Salaf (memesan).

  4. Eva Kurnia indah

    Reply

    dapat kita simpulkan jual beli dengan akad salam adalah jual beli dengan sistem pesanan, yang artinya pengiriman barang tidak secara langsung pada waktu pemesanan tetapi ditunda pada waktu tertentu yang telah disetujui kedua belah pihak. contoh dari jual beli dengan akad salam seperti aplikasi yang kita gunakan yaitu aplikasi shoppee dimana kita memesan barang dengan via online kemudian kita bayar dengan via online juga, ada juga orang² membayarnya secara langsung kekurir (COD), membahas masalah pesanan via online kita harus perlu berhati-hati dalam membeli barang secara online banyak sekali diluaran sana penipuan-penipuan yang tidak bertanggung jawab.

  5. Reply

    Assalamualaikum wr wb.
    Saya Prin Hartini dari Kelas HES-D
    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih dengan adanya Materi ini.
    Secara singkat penjelasan ini sangat mudah dipahami dengan bahasa yang cukup sederhana. Tetapi ada beberapa hal yang menurut saya masih kurang tentang akan salam ini.
    Pertama: tidak memberikan penjelasan tentang macam-macam akad salam.
    Kedua: Tidak ada contoh kasus.
    Terakhir: Tidak ada penjelasan tentang ketentuan-ketentuan barang, bagaimana pembayaran dan penyerahan barang, juga bagaimana jika ada perselisihan diantara kedua belah pihak?
    🙏 Terimakasih

    • Reply

      ciri2 barang dipesan harus disampaikan kepada penjual kemudian setelah disepakati, baru sah ijab qabulnya. Jadi jual beli dengan akad salam itu adalah jual beli yang belum ada barangnya.karena itu kemudian ada pemesanan.

      • Reply

        Assalamualaikum wr wb
        Saya Moh Ridwan junara (HES 20), Mahasiswa IAIN madura, Yang berdomisili di Pamekasan Madura .
        Sebelumnya terimakasih bapak atas materi hari ini yaitu ” jual beli salam”. Materi hari ini cukup singkat namun isinya sudah sangat jelas mengenai pengertian , syarat dan rukunnya. Dengan membaca tulisan ini setidaknya kita sudah memiliki sebuah ilmu dan pemahaman tentang jual beli salam itu sendiri. Namun kekurangan tulisan ini kurang menjelaskan secara lengkap mengenai kriteria , pembagian dan contoh realitanya di lapangan. Namun sebenarnya dengan kita mengetahui definisi syarat rukun dan lainnya kita sudah mempunyai gambaran dan mempunyai pandangan akan jual beli salam itu sendiri..
        Setelah saya baca ada yang ingin saya tanyakan kepada bapak dosen yang terhormat. Yaitu
        Langsung pada kasus ya pak, begini , saya ambil contoh saya membeli sebuah pesanan berupa barang A kepada penjual yang memang antara saya dan penjual sudah melakukan kontrak dan sudah disepakati bersama untuk pembelian atas barang tersebut. Penjual sudah memberikan rincian, kejelasan dan spesifikasi dari barang itu sendiri dan sudah diketahui bersama oleh saya dan penjual atas kejelasan barang tersebut.
        Namun dikemudian hari setelah saya menerima barang itu kemudian barang itu tidak sesuai. Artinya penjual melakukan manupulasi atas barang yang pertama ke barang lain?
        Bagaimana hukum dan pendapat bapak atas kejadian yang seperti itu pak?

        • Reply

          itu namanya jual beli biasa (bai’ul ‘ain), sah tidaknya jual beli apabila tidak terjadi penipuan dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

  6. Reply

    Disini dapat disimpulkan bahwa akad salam merupakan transaksi dimana membayar secara tunai terlebih dahulu dan barang di kirim atau setelah pembayaran sesuai dengan waktu yang di sepakati.
    Syaratnya yaitu
    1 Muslam(pembeli atau pemesanan)
    2 Muslam fih
    3 ra’s dan al-mall
    4 sighat

  7. Ekasogi Cantika Dewi

    Reply

    Berdasarkan materi di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli dengan akad salam adalah jual beli pesanan, seperti yang terjadi pada layanan jual beli online (shopee dll). Akad jual beli salam diperbolehkan dalam syariat Islam,
    karena akan mendapatkan keuntungan kedua belah pihak dan mempunyai hikmah bagi
    kedua belah pihak untuk memenuhi aktivitas sehari-hari, serta memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi. Meskipun masih ada konsumen yang kurang puas dengan sistem jual beli (akad salam) pesanan seperti ini, karena terkadang barang yang datang tidak sesuai dengan pesanan yang ada di foto.

  8. Ekasogi Cantika Dewi

    Reply

    Berdasarkan materi di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli dengan akad salam adalah jual beli dalam bentuk pesanan, seperti yang terjadi pada layanan jual beli online (shopee dll). Akad jual beli salam diperbolehkan dalam syariat Islam karena akan mendapatkan keuntungan kedua belah pihak dan memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli. Meskipun masih ada konsumen yang kurang puas dengan sistem jual beli dengan akad salam ini, karena terkadang barang yang datang tidak sesuai dengan barang yang di pesan sebelumnya.

  9. Khalif Abdilbarr

    Reply

    Menurut saya terkait materi via website diatas sangat bagus dan bermanfaat karena dengan kita membaca materi diatas kita bisa tahu terhadap jual beli akad salam dengan benar dan tepat sesuai penjelasan diatas jika dalam kehidupan sehari-hari berhadapan dengan yang namanya jual beli akad salam yang akan digunakan 🙏🙏

  10. Khalif Abdilbarr

    Reply

    Menurut saya terkait dengan materi via website diatas sangat bagus dan bermanfaat bagi kita untuk melakukan proses jual beli dalam kehidupan sehari-hari dengan menggunakan metode akad salam dengan benar dan tepat sesuai dengan keterangan diatas jadi menurut saya sangat bagus untuk materi diatas 🙏🙏

  11. Reply

    Alhamdulilah dengan membaca tulisan diatas saya memahami, bahwa Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual. Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan. Jual beli Salam adalah jual beli dengan akad salam dimana hal ini ini dikenal dengan jual beli PESANAN.
    Seperti contohnya Uang untuk membeli barang dianjurkan untuk dibayar terlebih dulu (bayar di muka), Barang yang menjadi hutang penjual juga harus sesuai, Barang juga harus sesuai dengan keterangan yang dijanjikan penjual saat akad.

  12. Ulfah Hisbillah Juli Astini

    Reply

    alhamdulilah setelah saya baca meskipun singkat namun sangat mudah di pahami, jelas dan padat.

  13. Reply

    Berdasarkan penjabaran diatas dapat saya simpulkan bahwa Jual beli dengan akad salam diperbolehkan karena berlandaskan surah surat al-Baqarah ayat 282 dan hadis Ibnu Abbas (Sahih Bukhari, hadis no. 2094) dengan ketentuan bahwa hukum jual beli dengan akad salam dibolehkan selama ada kejelasan ukuran, timbangan dan waktu yang ditentukan.

  14. Lucky Agus Saputra

    Reply

    Nama Lucky Agus Saputra dar prodi HES C. Dari Hasil materi yang saya dapat dan baca. materi ini sudah cukip baik singkat jelas dan padat. saya bisa memahaminya dengan mudah karena sudah lengkap dari pengertian, maupun syarat dan rukunnya. dan bahasanya mudah dimengerti.

  15. Fitriyana

    Reply

    Terimakasih Bapak atas penjelasannya, bisa saya pahami.
    Disitu dijelaskan bahwaJual beli Salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian hari. Dan disitu juga dijelaskan terkait dengan rukun dan syarat salam.
    Dan saya ingin bertanya Bapak terkait berakhir nya akad salam karena disitu tidak dijelaskan??????🙏

  16. Moh.Fery Ardyansah

    Reply

    Berdasarkan materi diatas sudah dijelaskan secara lengkap, baik itu pengertian dari akad salam (baik dari bahasa, istilah, serta para ulama), dasar hukumnya (surat al-Baqarah ayat 282 dan hadis Ibnu Abbas (Sahih Bukhari, hadis no. 2094) ) dan rukun dan syarat dari akad salam sendiri (Muslam, Muslam Fih , Ra’s al-Mal, Sighat ijab dan qabul).

  17. Linggo Sibromolis

    Reply

    Alhamdulillah setelah saya membaca dengan detail saya secara tidak langsung mendapatkan ilmu baru yaitu berupa akad salam

  18. Fitriyana

    Reply

    Terimakasih atas penjelasannya Bapak , dan Alhamdulillah bisa saya pahami.
    Dan saya izin bertanya
    1. terkait dengan berakhirnya akad salam, Krn tidak ada penjelasan perihal itu
    2. akad salam itu adalah akad jual beli dalam bentuk pesanan dan membayar uang muka. Bagaimana terkait dengan pesanan dengan pembayaran COD Bapak, kan itu bayar di tempat, dan sebelum nya jika kita memesan lewat online itu tidak membayar uang muka.?

    Mohon penjelasannya Bapak, terimakasih🙏

  19. Malihatul Qalbiyah

    Reply

    Dari pemaparan materi di atas, dapat saya pahami karena jual beli dengan akad salam sudah marak terjadi saat ini, yakni dengan adanya aplikasi belanja online (shopee, lazada, dsb). Dengan aplikasi tersebut kita dapat memesan apa yang ingin kita beli dan pembayarannya bisa kita lakukan pada saat transaksi berlangsung atau pada saat barang sudah sampai pada kita. Jadi, sesuai dengan pengertiannya bahwa jual beli dengan akad salam (pesanan) yaitu penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu (yang masih berada dalam tanggungan) dengan pembayaran segera atau disegerakan.

  20. Mabruroh HES C

    Reply

    alhamdulillah setelah saya baca website di atas bisa saya pahami. mengenai akad salam
    tersebut bagaimana kasus yang terjadi pada jual beli online dimana barang yang di pesan tidak sesuai dengan gambar. lalu apa tanggapan bapak terkait kasus tersebut ?🙏

  21. Reply

    Nama Lucky Agus Saputra dari prodi HES C. Dari Hasil materi yang saya dapat dan baca. materi ini sudah cukip baik singkat jelas dan padat. saya bisa memahaminya dengan mudah karena sudah lengkap dari pengertian, maupun syarat dan rukunnya. dan bahasanya mudah dimengerti.

  22. Reply

    Assalamualaikum wr wb
    Saya Moh Ridwan junara (HES 20), Mahasiswa IAIN madura, Yang berdomisili di Pamekasan Madura .
    Sebelumnya terimakasih bapak atas materi hari ini yaitu ” jual beli salam”. Materi hari ini cukup singkat namun isinya sudah sangat jelas mengenai pengertian , syarat dan rukunnya. Dengan membaca tulisan ini setidaknya kita sudah memiliki sebuah ilmu dan pemahaman tentang jual beli salam itu sendiri. Namun kekurangan tulisan ini kurang menjelaskan secara lengkap mengenai kriteria , pembagian dan contoh realitanya di lapangan. Namun sebenarnya dengan kita mengetahui definisi syarat rukun dan lainnya kita sudah mempunyai gambaran dan mempunyai pandangan akan jual beli salam itu sendiri..
    Setelah saya baca ada yang ingin saya tanyakan kepada bapak dosen yang terhormat. Yaitu
    Langsung pada kasus ya pak, begini , saya ambil contoh saya membeli sebuah pesanan berupa barang A kepada penjual yang memang antara saya dan penjual sudah melakukan kontrak dan sudah disepakati bersama untuk pembelian atas barang tersebut. Penjual sudah memberikan rincian, kejelasan dan spesifikasi dari barang itu sendiri dan sudah diketahui bersama oleh saya dan penjual atas kejelasan barang tersebut.
    Namun dikemudian hari setelah saya menerima barang itu kemudian barang itu tidak sesuai. Artinya penjual melakukan manupulasi atas barang yang pertama ke barang lain?
    Bagaimana hukum dan pendapat bapak atas kejadian yang seperti itu pak?

    • Reply

      PRINSIPNYA jual beli yang mengandung tipuan adalah haram. Karakteristik jual beli dengan akad salam adalah pemesanan barang yang belum ada, tapi diinginkan oleh pembeli dengan spesifikasi tertentu.

  23. Ryan Ivan Bahtiar

    Reply

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Saya Ryan Ivan Bahtiar dari prodi HES kelas D . Dari materi website diatas bisa disimpulkan bahwa akad salam ialah pembelian barang yang penyerahannya ditunda alias pesanan. Orang memesan suatu barang (langsung membayarnya pada saat itu juga) dan orang yang menjualnya mengirimkanya kepada pembeli.
    Namun ada akad yang hampir mirip dengan akad salam yang tidak dijelaskan diwebsite yaitu akad istishna. Hampir sama dengan salam namun yang membedakan ialah
    1. Akad salam barang tidak perlu dibuat atau mengalami perubahan saat dipesan (memesan barang yang sudah jadi) sementara istishna barang perlu diproses terlebih dahulu
    2. Akad salam pembayarannya diawal pada saat pemesanan. Sedangkan akad istishna pembayaran bisa dilakukan di awal, dicicil ,dihutang, atau pembayaran diakhir

  24. MOH AILUS SHOLEH

    Reply

    Trimakasih atas materi yang bapak berikan saya sudah mengerti tentang pemberian materinya tetapi izin bertanya terkait materi pada no 1 Muslam (pembeli atau pemesan) dan Muslam Ilaih (penjual atau penerima pesanan). Ulama Malikiyah dan Hanafiyah mensyaratkan orang yang berakad (muslam dan muslam ilaih) harus berakal, yakni mumayyiz, anak yang agak besar yang pembicaraan dan jawaban yang dilontarkannya dapat dipahami, serta minimal berumur tujuh tahun. Karena itu, anak kecil, orang gila dan orang bodoh tidak boleh menjual harta yang sekalipun miliknya. Sedangkan Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mansyaratkan orang yan berakad harus baligh, berakal, telah mampu memelihara agama dan hartanya.
    Jika seseorang yang sudah memenuhi kriteria di atas tetapi orang tersebutnmemiliki penyakit pikun/pelupa bisa dibilang kadang waras kadang tidak nah bagaimana bapak cara menyikapi hal tersebut teimakasih 🙏🏻

  25. Reply

    Assalamu’alaikum wr. Wb Saya Nafilatus Sholihah HES C. dari penjelasan diatas dapat saya pahami bahwa akad salam adalah pembayaran di awal dari barang yang dipesan dan penyerahan barang tersebut dikemudian hari. Serta dari penjelasan diatas cukup mudah dipahami karena selain ada penjelasan pengertian akad salam juga ada beberapa penjelasan mengenai salam menurut ulama’ fiqh, Salam dibenarkan berdasar surat al-Baqarah ayat 282 dan hadis Ibnu Abbas (Sahih Bukhari, hadis no. 2094) , dan Praktik bai’ Salam harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat . Namun dalam materi ini kurang penjelasan contoh mengenai akad salam.
    Wassalamuaalaikum.wr.wb

  26. Reply

    Assalamualaikum wr.wb.saya maudina Mega zulfa Alhamdulillah dengan membaca tulisan diatas saya dapat menyimpulkan bahwa akad salam sama halnya dengan jual beli dengan sistem pesanan, yang artinya pengiriman barang tidak secara langsung pada waktu pemesanan tetapi ditunda pada waktu tertentu yang telah disetujui kedua belah pihak,dan selain mudah dipahami,juga sangat jelas dalam penjabaran nya.

  27. Endang maulina

    Reply

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
    Setelah saya membaca Alhamdulillah menjadikan saya lebih tau tentang akad salam dan lebih yakin lagi bahwasanya bertransaksi dengan akad salam itu diperbolehkan dengan syarat dan rukun tertentu.
    Sekian
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

  28. Rofi

    Reply

    Assalamualaikum WR wb
    Saya atas nama rofiuddin HES D sangat bersyukur dapat belajar materi ini yang menjelaskan tentang jual beli dengan akad salam namun pada syarat yang ketiga ra’s almal dengan syarat pertam modal harus di bayarkan dengan tunai, nqmu bagaimana pada zaman dahulu yang alat transaksinya menggunakan barter apakah bisa melakukan akad salam

  29. Reply

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Saya Ryan Ivan Bahtiar dari prodi HES kelas D . Dari materi website diatas bisa disimpulkan bahwa akad salam ialah pembelian barang yang penyerahannya ditunda alias pesanan. Orang memesan suatu barang (langsung membayarnya pada saat itu juga) dan orang yang menjualnya mengirimkanya kepada pembeli.
    Namun ada akad yang hampir mirip dengan akad salam yang tidak dijelaskan diwebsite yaitu akad istishna. Hampir sama dengan salam namun yang membedakan ialah
    1. Akad salam barang tidak perlu dibuat atau mengalami perubahan saat dipesan (memesan barang yang sudah jadi) sementara istishna barang perlu diproses terlebih dahulu
    2. Akad salam pembayarannya diawal pada saat pemesanan. Sedangkan akad istishna pembayaran bisa dilakukan di awal, dicicil ,dihutang, atau pembayaran diakhir.

  30. Rumiatul Fitriyah

    Reply

    Setelah saya membaca teks di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya di tunda atau menjual suatu barang dg ciri2 yang jelas dalam pembayaran modal

  31. Endang maulina

    Reply

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
    Alhamdulillah setelah saya membaca menjadikan saya lebih tau tentang akad salam dan lebih yakin lagi bahwasanya bertransaksi dengan akad salam itu diperbolehkan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu sekian.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

  32. Reply

    Allhamdulilah setelah saya baca tulisan tentang jual beli salam, saya bisa memahami jual beli tersebut meskipun tidak semuanya, walaupun begitu menurut saya tulisan di atas sangat sangat membantu.

  33. Ifan hasin

    Reply

    Alhamdulillah setelah saya membaca materi diatas saya paham terhadap jual beli akad salam yang bisa dijadikan pedoman untuk kehidupan sehari hari menjalakan transaksi jual beli

  34. Endang maulina

    Reply

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh Alhamdulillah setelah saya membaca, menjadikan saya lebih tau tentang akad salam dan lebih yakin lagi bahwasanya bertransaksi dengan akad salam itu diperbolehkan dengan syarat-syarat dan rukun rukun tertentu sekian.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

  35. Endang maulina

    Reply

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh Alhamdulillah setelah saya membaca menjadikan saya lebih tau tentang akad salam dan lebih yakin lagi bahwasanya bertransaksi dengan akad salam itu diperbolehkan dengan syarat-syarat dan rukun rukun tertentu sekian.
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

  36. Reply

    Alhamdulillah dari penjelasan singkat diatas saya dapat memahami bahwa Jual beli dengan akad salam ini sama dengan jual beli PESANAN. Diatas juga dijelaskan tentang rukun-rukun dan syarat-syarat dari jual beli salam yakni:
    1. Muslam (pembeli atau pemesan) dan Muslam Ilaih (penjual atau penerima pesanan).
    2. Muslam Fih (barang yang dipesan atau yang akan diserahkan) 
    3. Ra’s al-Mal (harga pesanan atau modal yang dibayarkan)
    4. Sighat (ijab dan qabul atau ucapan serah terima)

  37. Nur Rizqi Amiliya

    Reply

    Assalamualaikum wr wb
    Saya Nur Rizqi Amiliya dari kelas HES-D

    Setelah saya membaca materi singkat ini saya memahami bahwa akad salam ialah akad jual-beli pesanan, yang dikenal juga dengan jual-beli secara online, dimana si pembeli memesan barang tersebut dan melakukan pembayaran terlebih dahulu, barang yang di pesan diterima oleh pembeli di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan awal.

  38. Tanzilur Redha

    Reply

    Assalamualaikum wr.wb
    Saya Tanzilur Redha dari kelas HES-D
    Menurut saya artikel ini sangat bagus dan mudah dipahami. Dan juga sangat bermanfaat bagi saya untuk melakukan proses jual beli dengan menggunakan akad salam. Begitu juga meskipun ada resiko terkait kurang puasnya konsumen terhadap barang yg dijual maupun barang yg kita beli yang tak sesuai dengan yang kita harapkan.

  39. Abd Asis

    Reply

    Assalamualaikum wr.wb
    Saya Abd Asis dari kelas HES D
    Akad salam istilah dalam keuangan syariah Islam dan mengacu pada transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan tidak ada di tempat transaksi, namun dengan membayarnya di muka, pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya.
    Contoh nya ketika membeli barang di via online
    Jadi menurut saya sah-sah saja asalkan ada akad yang mewakili di awal pembelian dan tidak ada unsur kerugian dari salah satu belah pihak.

  40. Tanzilur Redha

    Reply

    Assalamualaikum wr.wb
    Saya Tanzilur Redha dari kelas HES-D
    Menurut saya artikel ini sangat bagus dan mudah dipahami. Dan juga sangat bermanfaat bagi saya untuk melakukan proses jual beli dengan menggunakan akad salam. Begitu juga meskipun ada resiko terkait kurang puasnya konsumen terhadap barang yg dijual maupun barang yg kita beli yang tak sesuai dengan yang kita harapkan

  41. Nur Rizqi Amiliya

    Reply

    Assalamualaikum wr wb
    Saya Nur Rizqi Amiliya dari kelas HES-D

    Setelah saya membaca materi singkat ini, saya memahami bahwa akad salam ialah akad jual-beli pesanan, yang dikenal juga dengan jual-beli secara online, dimana si pembeli memesan tersebut dan melakukan pembayaran terlebih dahulu, dimana barang yang di pesan di terima oleh pembeli di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan awal.

  42. Seftian Andika

    Reply

    Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual. Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan. Jual beli Salam adalah jual beli dengan akad salam dimana hal ini ini dikenal dengan jual beli pesanan.
    Seperti contohnya Uang untuk membeli barang dianjurkan untuk dibayar terlebih dulu (bayar di muka), Barang yang menjadi hutang penjual juga harus sesuai, Barang juga harus sesuai dengan keterangan yang dijanjikan penjual saat akad

  43. Reply

    Assalamualaikum wr wb
    Terkait materi diatas Alhamdulillah karna menggunakan bahasa yang mudah dimengerti jadi mudah untuk mencerna materi tentang jual beli salam apalagi jual beli salam ini sedang marak-maraknya terjadi di tengah-tengah masyarakat namun ada hal yang kurang saya mengerti yakni apabila barang musnah ditengah jalan menuju si pembeli apakah uang yang sudah dikasih harus dikembalikan lagi ke si pembeli ?

  44. Reply

    Berdasarkan materi yang singkat diatas dapat saya simpulkan bahwa Jual beli pesanan atau Salam dibenarkan berdasar surat al-Baqarah ayat 282 dan hadis Ibnu Abbas (Sahih Bukhari, hadis no. 2094) dengan ketentuan bahwa hukum jual beli dengan akad salam dibolehkan selama ada kejelasan ukuran, timbangan dan waktunya yang ditentukan.
    Tetapi disini tidak dijelaskan apa itu barang mendesak ?

  45. ZAINOR ROHMAN

    Reply

    Materi tentang jual beli salam ini sangat membantu untuk menambah pengetahuan, dan materi ini sudah cukup jelas untuk di pelajari. Yg disimpulkan dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu kemudian barang diberikan setelah pembayaran.

  46. Mohamad Firmansyah Pratama

    Reply

    Alhamdulliah mudah dipahami dan kali ini dapat memahamu ttg akad salam (akad pesan) terima kasih bapak

  47. Reply

    Setelah saya membaca Menurut saya jual beli salam itu jual beli yang diperbolehkan asal tidak merugikan satu sama lain. dan yang saya ketahui juga jual beli salam yaitu halal dan mubah menurut Islam sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Barangsiapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR Bukhari, Shahih Al-Bukhari).

  48. Reply

    sebagaimana dalil al-Quran, Hadist
    1. Al Qur’an
    يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ۬ مُّسَمًّ۬ى فَٱڪۡتُبُوهُ‌ۚ

    “Hai orang-orang yang beriman, jika kalian melakukan utang-piutang yang pembayarannya dilakukan pada waktu tertentu, hendaklah dilakukan pencatatan….” (QS. Al Baqarah 282)

    2. Hadist
    Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh enam Imam hadist dari Ibnu Abbas r.a menjelaskan :
    “Sesungguhknya Rasulullah SAW mendatangi Madinah, mereka (penduduk) Madinah melakukan jual-beli salaf selama satu tahun, dua tahun, dan tiga tahun, Rasulullah SAW bersabda : ” Siapa yang melakukan jual-beli salaf, lakukanlah jual-beli salaf atas barnag yang dapat diketahui dengan cara ditakar dan ditimbang, dan jangka waktu yang diketahui”.

  49. Muhammad Zainullah Hadi

    Reply

    Assalamualaikum wr wb. Nama saya Muhammad Zainullah Hadi, Hes D.
    Alhamdulillah dengan membaca teks diatas kita dapat memahaminya bahwa akad salam ialah transaksi yang dilakukan antara produsen dan konsumen dengan pembayaran yang ditangguhkan.
    Yang jadi pertanyaan saya apakah akad salam aman dipraktekkan di masa digital sekarang, karena realita dilapangan banyak transaksi yang menggunakan akad salam tetapi kabur sebelum barang dilunasi, itu bagaimana? 🙏

  50. Reply

    sebagaimana dalil al-Quran, Hadist
    1. Al Qur’an
    يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ۬ مُّسَمًّ۬ى فَٱڪۡتُبُوهُ‌ۚ

    “Hai orang-orang yang beriman, jika kalian melakukan utang-piutang yang pembayarannya dilakukan pada waktu tertentu, hendaklah dilakukan pencatatan….” (QS. Al Baqarah 282)
    2. Hadist
    Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh enam Imam hadist dari Ibnu Abbas r.a menjelaskan :
    “Sesungguhknya Rasulullah SAW mendatangi Madinah, mereka (penduduk) Madinah melakukan jual-beli salaf selama satu tahun, dua tahun, dan tiga tahun, Rasulullah SAW bersabda : ” Siapa yang melakukan jual-beli salaf, lakukanlah jual-beli salaf atas barnag yang dapat diketahui dengan cara ditakar dan ditimbang, dan jangka waktu yang diketahui”.

  51. Reply

    Assalamualaikum wr wb.
    Nama saya Muhammad Zainullah Hadi (HES/D)
    Alhamdulillah dengan membaca keterangan diatas dapat kita pahami bahwa akad salam adalah transaksi yang dilakukan oleh produsen dan konsumen dengan pembayaran yang ditangguhkan. Namun yamg jadi pertanyaan saya “Apakah transaksi yang menggunakan akad salam pada era digital ini aman bapak? Karena fakta yang terjadi dilapangan banyak transaksi yang menggunakan akad salam tetapi kabur sebelum barang dilunasi, itu bagaimana bapak?

  52. Reply

    Assalamualaikum wr wb.
    Nama saya Muhammad Zainullah Hadi (Hes/D)
    Alhamdulillah dengan membaca keterangan diatas dapat kita pahami dengan mudah. Namun yang jadi pertanyaan saya adalah, “Apakah aman menggunakan transaksi akad salam diera digital sekarang ini, karena fakta dilapangan banyak masyarakat yang menggunakan transaksi akad salam tetapi kabur sebelum barang dilunasi, itu bagaimana bapak? 🙏

  53. Reply

    Muhammad Zainullah Hadi (Hes/D)
    Puji syukur kehadirat allah swt. Semoga bulan puasa menjadi berkah kita semua aamiin…
    Alhamdulillah dengan membaca keterangan diatas dapat kita pahami dengan mudah. Namun yang jadi pertanyaan saya adalah, “Apakah aman menggunakan transaksi akad salam diera digital sekarang ini, karena fakta dilapangan banyak masyarakat yang menggunakan transaksi akad salam tetapi kabur sebelum barang dilunasi, itu bagaimana bapak? 🙏

  54. Reply

    Assalamualaikum wr wb.
    Nama saya Muhammad Zainullah Hadi (Hes/D)
    Dengan membaca keterangan diatas dapat kita pahami bahwa akad salam adalah transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dengan menangguhkan pembayarannya. Namun yang jadi pertanyaan saya adalah, “Apakah aman menggunakan transaksi akad salam diera digital sekarang ini, karena fakta dilapangan banyak masyarakat yang menggunakan transaksi akad salam tetapi kabur sebelum barang dilunasi, itu bagaimana bapak? 🙏

  55. Reply

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Saya Ryan Ivan Bahtiar dari prodi HES kelas D . Dari materi website diatas bisa disimpulkan bahwa akad salam ialah pembelian barang yang penyerahannya ditunda alias pesanan. Orang memesan suatu barang (langsung membayarnya pada saat itu juga) dan orang yang menjualnya mengirimkanya kepada pembeli.
    Namun ada akad yang hampir mirip dengan akad salam yang tidak dijelaskan diwebsite yaitu akad istishna. Hampir sama dengan salam namun yang membedakan ialah
    1. Akad salam barang tidak perlu dibuat atau mengalami perubahan saat dipesan (memesan barang yang sudah jadi) sementara akad istishna barang perlu diproses terlebih dahulu
    2. Akad salam pembayarannya diawal pada saat pemesanan. Sedangkan akad istishna pembayaran bisa dilakukan di awal, dicicil ,dihutang, atau pembayaran diakhir

  56. Reply

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Saya Ryan Ivan Bahtiar dari prodi HES kelas D . Dari materi website diatas bisa disimpulkan bahwa akad salam ialah pembelian barang yang penyerahannya ditunda alias pesanan. Orang memesan suatu barang (langsung membayarnya pada saat itu juga) dan orang yang menjualnya mengirimkanya kepada pembeli.
    Namun ada akad yang hampir mirip dengan akad salam yang tidak dijelaskan diwebsite yaitu akad istishna. Hampir sama dengan salam namun yang membedakan ialah
    1. Akad salam barang tidak perlu dibuat atau mengalami perubahan saat dipesan (memesan barang yang sudah jadi) sementara akad istishna barang perlu diproses terlebih dahulu.
    2. Akad salam pembayarannya diawal pada saat pemesanan. Sedangkan akad istishna pembayaran bisa dilakukan di awal, dicicil ,dihutang, atau pembayaran diakhir

  57. Reply

    Assalamualaikum wr.wb
    Saya Abd Asis dari kelas HES D
    Akad salam istilah dalam keuangan syariah Islam dan mengacu pada transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan tidak ada di tempat transaksi, namun dengan membayarnya di muka, pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya.
    Contoh nya ketika membeli barang di via online
    Jadi menurut saya sah-sah saja asalkan ada akad yang mewakili di awal pembelian, dan tidak ada unsur kerugian dari salah satu belah pihak.

  58. Reply

    Alhamdulillah setelah saya membaca materi diatas saya lebih paham mengenai apa itu akad salam serta syarat ²nya. Hukum akad ini menurut para ulama pun diperbolehkan. Hal tersebut sangat membantu dalam meringankan dan memudahkan manusia dalam hal jual beli barang . Namun ada beberapa yg Masi saya kurang paham, bagaimana jika barang yg dipesan kemudian tidak sesuai dengan kriteria si pembeli atau ada kecacatan pada barang apakah boleh si pembeli meminta ganti ruginya?

  59. Rizki Fila Dhulhijjah- HES D

    Reply

    Alhamdulillah setelah saya membaca materi diatas saya paham mengenai akad salam dan syarat ²nya. Akad salam menurut para ulama pun diperolehkan Hal ini karena akad salam dapat memudahkan serta mengokohkan kemaslahatan pada manusia dalam hal jual beli. Namun bagaimana jika barang yg dipesan tidak sesuai kriteria pembeli atau ada kecacatan, apakah boleh si pembeli meminta ganti rugi?

  60. Reply

    Berdasarkan materi singkat diatas dapat saya simpulkan bahwa Jual beli dengan akad Salam dibenarkan berdasar surat al-Baqarah ayat 282 dan hadis Ibnu Abbas (Sahih Bukhari, hadis no. 2094) dengan ketentuan bahwa hukum jual beli dengan akad salam dibolehkan selama ada kejelasan ukuran, timbangan dan waktunya yang ditentukan. Pelaksanaan akadnya tersebut harus memenuhi syarat syarat beserta ketentuan rukun yang ada.
    Penjelasan diatas sudah cukup jelas dan rinci, tetapi banyak kata kata yang baru saya dengan dan baru saya tau.

  61. Reply

    Alhamdulillah dapat dipahami.
    Dapat disimpulkan bahwa Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual. Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan.

  62. Reply

    Alhamdulillah sudah bisa di pahami.
    Dapat disimpulkan bahwa Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual. Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan.

    FARDA MUSTIKA DEWI

  63. Qomariatul Musdhalifah

    Reply

    Alhamdulillah setelah saya membaca diatas saya dapat memahami dengan mudah dikarenakan tulisan diatas cukup lengkap

  64. Kamaruddin

    Reply

    Menurut saya terkait dengan materi via website diatas sangat bagus dan bermanfaat bagi dan sangat baik bagi kita untuk melakukan proses jual beli dalam kehidupan bagi umat sehari hari.
    Seperti yg terjadi dengan pelayanan online Jual beli dengan akad salam adalah jual beli dengan sistem pesanan, yang artinya pengiriman barang tidak secara langsung pada waktu pemesanan tetapi ditunda pada waktu tertentu yang telah disetujui kedua belah pihak.

  65. Murhatun Aini

    Reply

    Dapat di simpulkan bahwa Akad Salam adalah akad jual beli secara pesanan atau dikenal sebagai jual beli secara Online, dimana si pembeli memesan barang tersebut & melakukan pembayaran, barang yang ia pesan diterima kepada pembeli dikemudian hari sesuai dengan kesepakatan diawal.
    Namun yang menjadi pertanyaan saya bagaimana jika seandainya barang pesanan yang diterima oleh pembeli tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, sedangkan proses jual-belinya secara online dan tidak mendapatkan respon dari penjual ( dan kasus ini banyak terjadi ), bagaimana cara menimalisir hal itu di jaman yang serba online seperti sekarang?🙏

  66. Abd Asis

    Reply

    Assalamualaikum wr.wb
    Saya Abd Asis dari kelas HES D
    Akad salam istilah dalam keuangan syariah Islam dan mengacu pada transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan tidak ada di tempat transaksi, namun dengan membayarnya di muka, pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya.
    Contoh nya ketika membeli barang di via online
    Jadi menurut saya sah-sah saja asalkan ada akad yang mewakili di awal pembelian, dan tidak ada unsur kerugian dari salah satu belah pihak dan barang di perjualbelikan harus sesuai/tidak boleh cacat.

  67. Siti raudatul jannah

    Reply

    Dari materi yang kami baca, dapat disimpulkan bahwa materi jual beli salam atau yang lebih kita kenal dengan sebutan akad salam ini sebenarnya sekarang sudah marak sekali kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Jika dulu kita membeli barang dengan langsung datang ke toko, justru sekarang berbanding terbalik karena kita cukup memanfaatkan media sosial (toko online) untuk membeli barang yang bahkan saya kira lebih lengkap dibandingkan dengan toko offline. Jika kita melihat rukun dan syarat dari akad salam itu sendiri, yang menjadi ketidak sahhan dalam akad salam salah satunya adalah syarat mengenai tidak ada unsur penipuan di dalamnya. Namun marak saat ini penipuan yang di lakukan di media sosial dengan modus jual beli online. Bahkan yang di pesan tidak sesuai dengan barang ketika sudah datang. Itupun kalau bisa dikembalikan. Nah menurut saya kekurangan dari akad salam yang di lakukan dengan jual beli online terdapat di faktor tadi. Tapi kami tidak dapat memungkiri juga banyak kelebihan yang dihasilkan dari akad salam melalui jual beli online.

  68. Siti raudatul jannah

    Reply

    Dari materi yang kami baca, dapat disimpulkan bahwa materi jual beli salam atau yang lebih kita kenal dengan sebutan akad salam ini sebenarnya sekarang sudah marak sekali kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Jika dulu kita membeli barang dengan langsung datang ke toko, justru sekarang berbanding terbalik karena kita cukup memanfaatkan media social (toko online) untuk membeli barang yang bahkan saya kira lebih lengkap dibandingkan dengan toko ofline. Jika kita melihat rukun dan syarat dari akad salam itu sendiri, yang menjadi ketidak sahhan dalam akad salam salah satunya adalah syarat mengenai tidak ada unsur penipuan di dalamnya. Namun marak saat ini penipuan yang di lakukan dimedia social dengan modus jual beli online. Bahkan yang di pesan tidak sesuai dengan barang ketika sudah datang. Itupun kalau bisa dikembalikan. Nah menurut saya kekurangan dari akad salam yang di lakukan dengan jual beli online terdapat di faktor tadi. Tapi kami tidak dapat memungkiri juga banyak kelebihan yang dihasilkan dari akad salam melalaui jual beli online.

  69. Noratul Jannah

    Reply

    Assalamu’alaikum wr. Wb Saya Noratul Jannah kelas hes D, dari penjelasan diatas dapat saya pahami bahwa akad salam adalah pembayaran di awal dari barang yang dipesan dan penyerahan barang tersebut dikemudian hari. Serta dari penjelasan diatas cukup mudah dipahami karena selain ada penjelasan pengertian akad salam juga ada beberapa penjelasan mengenai salam menurut ulama’ fiqh, Salam dibenarkan berdasar surat al-Baqarah ayat 282 dan hadis Ibnu Abbas (Sahih Bukhari, hadis no. 2094) , dan Praktik bai’ Salam harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat . Namun dalam materi ini kurang penjelasan contoh mengenai akad salam.
    Wassalamuaalaikum.wr.wb

  70. Noratul Jannah

    Reply

    Assalamu’alaikum wr. Wb Saya Noratul Jannah HES Ddari penjelasan diatas dapat saya pahami bahwa akad salam adalah pembayaran di awal dari barang yang dipesan dan penyerahan barang tersebut dikemudian hari. Serta dari penjelasan diatas cukup mudah dipahami karena selain ada penjelasan pengertian akad salam juga ada beberapa penjelasan mengenai salam menurut ulama’ fiqh, Salam dibenarkan berdasar surat al-Baqarah ayat 282 dan hadis Ibnu Abbas (Sahih Bukhari, hadis no. 2094) , dan Praktik bai’ Salam harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat . Namun dalam materi ini kurang penjelasan contoh mengenai akad salam.
    Wassalamuaalaikum.wr.wb

  71. Muh.Riski Arizandy

    Reply

    Assalamualaikum wr wr
    Saya muh. Riski Arizandy dari prodi HES (C)
    Materi yang bapak sampaikan menurut saya pribadi cukup jelas dan bisa saya pahami

  72. Muh.Riski Arizandy

    Reply

    Assalamualaikum wr wr
    Saya muh. Riski Arizandy dari prodi HES (C)
    Materi yang bapak sampaikan bisa saya pahami trimakasib bapak

  73. Muh.Riski Arizandy

    Reply

    Assalamualaikum wr wr
    Saya muh. Riski Arizandy dari prodi HES (C)
    Timakasih bapak atas materinya

  74. Muh.Riski Arizandy

    Reply

    Assalamualaikum wr wr
    Saya muh. Riski Arizandy dari prodi HES (C)

  75. Nuri fatika sari

    Reply

    Assalamualaikum wr.wb,nama saya Nuri fatika sari HES D,dari materi yang saya baca dapat di simpulkan bahwa Akad Salam adalah akad jual beli secara pesanan atau dikenal sebagai jual beli secara Online, dimana si pembeli memesan barang tersebut & melakukan pembayaran, barang yang ia pesan diterima kepada pembeli dikemudian hari sesuai dengan kesepakatan diawal.ketentuan bahwa hukum jual beli dengan akad salam dibolehkan selama ada kejelasan ukuran, timbangan dan waktunya yang ditentukan.

  76. Reply

    Assalamualaikum wr.wb,Nama saya Nuri fatika sari,HES D, berdasarkan kesimpulan yang saya baca adalah Akad Salam adalah akad jual beli secara pesanan atau dikenal sebagai jual beli secara Online, dimana si pembeli memesan barang tersebut & melakukan pembayaran, barang yang ia pesan diterima kepada pembeli dikemudian hari sesuai dengan kesepakatan diawal.dengan ketentuan bahwa hukum jual beli dengan akad salam dibolehkan selama ada kejelasan ukuran, timbangan dan waktunya yang ditentukan. Pelaksanaan akadnya tersebut harus memenuhi syarat syarat beserta ketentuan rukun yang ada.

  77. Nuri fatika sari

    Reply

    Assalamualaikum wr.wb.nama saya Nuri fatika sari HES D,saya menyimpulkan bahwa akad salam adalah akad jual beli secara pesanan atau dikenal sebagai jual beli secara online,dimana si pembeli memesan barang tersebut dan melakukan pembayaran barang yang ia pesan di terima kepada pembeli di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan di awal.dengan ketentuan bahwa hukum jual beli dengan akad salam dibolehkan selama ada kejelasan ukuran, timbangan dan waktunya yang ditentukan.

  78. Nuri fatika sari

    Reply

    Assalamualaikum wr.wb.nama saya Nuri fatika sari HES D,saya menyimpulkan bahwa akad salam adalah akad jual beli secara pesanan atau dikenal sebagai jual beli secara online,dimana si pembeli memesan barang tersebut dan melakukan pembayaran barang yang ia pesan di terima kepada pembeli di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan di awal. Dengan ketentuan bahwa hukum jual beli dengan akad salam dibolehkan selama ada kejelasan ukuran timbangan dan waktunya di tentukan.

  79. Nuri fatika sari

    Reply

    Assalamualaikum wr.wb.nama saya Nuri fatika sari HES D,saya menyimpulkan bahwa akad salam adalah akad jual beli secara pesanan online ,namun sebelum terjadinya jual beli sudah menentukan kesepakatan sebelumnya jika terjadi sesuatu.

  80. Nuri fatika sari

    Reply

    Assalamualaikum wr.wb.nama saya Nuri fatika sari HES D,saya menyimpulkan bahwa akad salam adalah akad jual beli secara pesanan online ,namun sebelum terjadinya jual beli sudah menentukan kesepakatan , sehingga tidak timbul ketidaknyamanan jika terjadi sesuatu.

  81. Mahfud Masduqi

    Reply

    Assalamualaikum saya Mahfud Masduqi materi akad salam yang dijelas bapak cukup untuk dikatakan penjelasan yang mudah dipahami, dan yang saya tanyakan kan akad salam ini hampir sama dengan jual beli pesanan, di era digital ini banyak yang menjual online gimana itu pak?

  82. Reply

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Saya Ryan Ivan Bahtiar dari prodi HES kelas D . Dari materi website diatas bisa disimpulkan bahwa akad salam ialah pembelian barang yang penyerahannya ditunda alias pesanan. Orang memesan suatu barang (langsung membayarnya pada saat itu juga) dan orang yang menjualnya mengirimkanya kepada pembeli.
    Namun ada akad yang hampir mirip dengan akad salam yang tidak dijelaskan diwebsite yaitu akad istishna. Hampir sama dengan salam namun yang membedakan ialah
    1. Akad salam barang tidak perlu dibuat atau mengalami perubahan saat dipesan (memesan barang yang sudah jadi) sementara istishna barang perlu diproses terlebih dahulu
    2. Akad salam pembayarannya diawal pada saat pemesanan.. Sedangkan akad istishna pembayaran bisa dilakukan di awal, dicicil ,dihutang, atau pembayaran diakhir

Leave a Reply to Endang maulina Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *