Jual beli Salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian hari. Jual beli dengan akad salam ini dikenal dengan jual beli PESANAN.
As-Salam dinamakan juga as-Salaf yaitu penjualan sesuatu dengan kriteria tertentu (yang masih berada dalam tanggungan) dengan pembayaran segera atau disegerakan. Sementara para fuqaha’ menyebutnya dengan al-Mahawij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada di tempat akad dan dalam kondisi yang mendesak bagi dua pihak yang melakukan akad. Secara historis, jual beli pesanan disebut as-Salam menurut bahasa penduduk hijaz, sedangkan penduduk Iraq menyebutnya as-Salaf. Kedua kata ini mempunyai makna yang sama atau sinonim.
Menurut ulama fiqh, salam adalah penjualan suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal dan barangnya diserahkan kemudian hari.
Jual beli pesanan atau Salam dibenarkan berdasar surat al-Baqarah ayat 282 dan hadis Ibnu Abbas (Sahih Bukhari, hadis no. 2094) dengan ketentuan bahwa hukum jual beli dengan akad salam dibolehkan selama ada kejelasan ukuran, timbangan dan waktunya yang ditentukan. Dengan demikian Praktik bai’ Salam harus memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat berikut:
- Muslim (pemesan) dan Muslam Ilaih (penjual atau penerima pesanan). Ulama Malikiyah dan Hanafiyah mensyaratkan orang yang berakad (muslim dan muslam ilaih) harus berakal, yakni mumayyiz, anak yang agak besar yang pembicaraan dan jawaban yang dilontarkannya dapat dipahami, serta minimal berumur tujuh tahun. Karena itu, anak kecil, orang gila dan orang bodoh tidak boleh menjual harta yang sekalipun miliknya. Sedangkan Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mansyaratkan orang yan berakad harus baligh, berakal, telah mampu memelihara agama dan hartanya.
- Muslam Fih (barang yang dipesan atau yang akan diserahkan) dengan syarat: kuantitas dan kualitas barang yang sudah jelas dan dapat diukur dengan takaran atau timbangan dan atau meteran serta spesifikasi barang yang dipesan harus diketahui secara sempurna serta barang tersebut bisa disebutkan waktu penyerahannya saat akad atau tidak.
- Ra’s al-Mal (harga pesanan atau modal yang dibayarkan) dengan syarat: pertama, modal harus dibayarkan dengan uang tunai, kedua, pembayaran ditempat kontrak dan ketiga, pembayaran Salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang.
- Sighat (ijab dan qabul atau ucapan serah terima) dengan menggunakan kata-kata Salam atau Salaf (memesan).
PERHATIAN: Tugas saudara adalah memberi komentar atas materi singkat ini via website ini! semoga bermanfaat. Amin
DISARIKAN dari berbagai rujukan berikut:
Burhanuddin S, Hukum Kontrak Syariah, (Yogyakarta: BPFE, 2009), 213. 23
Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003)
Dumairi Nor, Ekonomi Versi Salaf, Cet. II, (Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 2008).
Rahmat Syafi’i, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2006).
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007).
Yuliana Putri
Nabil fannan nidhom
Yuliana Putri
Eva Kurnia indah
Prin Hartini
Mulyadi
Moh Ridwan Junara
Mulyadi
Prin Hartini
Akhmad supriyanto
Mulyadi
Ekasogi Cantika Dewi
Ekasogi Cantika Dewi
Khalif Abdilbarr
Khalif Abdilbarr
Maulina Wulan Santika HES B
Ulfah Hisbillah Juli Astini
Lailatul Jannah
Lucky Agus Saputra
Fitriyana
Moh.Fery Ardyansah
Linggo Sibromolis
Fitriyana
Malihatul Qalbiyah
Mabruroh HES C
Lucky Agus Saputra
Moh Ridwan junara
Mulyadi
Ryan Ivan Bahtiar
MOH AILUS SHOLEH
Nafilatus Sholihah
Maudina Mega Zulfa
Endang maulina
Rofi
Ryan Ivan Bahtiar
Rumiatul Fitriyah
Jazilah
Endang maulina
Taufiq hidayat
Ifan hasin
Endang maulina
Endang maulina
Lizamah
Nur Rizqi Amiliya
Tanzilur Redha
Abd Asis
Tanzilur Redha
Nur Rizqi Amiliya
Seftian Andika
Thoyyibah
Lailatul Jannah
ZAINOR ROHMAN
Mohamad Firmansyah Pratama
Nazla Luthfiah Naomi
Waritsur Rosyid
Muhammad Zainullah Hadi
Waritsur Rosyid
Muhammad Zainullah Hadi
Muhammad Zainullah Hadi
Muhammad Zainullah Hadi
Muhammad Zainullah Hadi
Ryan Ivan Bahtiar
Ryan Ivan Bahtiar
Abd Asis
Rizki Fila Dhulhijjah
Rizki Fila Dhulhijjah- HES D
Lailatul Jannah
Farda Mustika Dewi
Farda Mustika Dewi
Qomariatul Musdhalifah
Qomariatul Musdhalifah
Kamaruddin
Murhatun Aini
Abd Asis
Siti raudatul jannah
Siti raudatul jannah
Noratul Jannah
Noratul Jannah
Muh.Riski Arizandy
Muh.Riski Arizandy
Muh.Riski Arizandy
Muh.Riski Arizandy
Nuri fatika sari
Nuri fatika sari
Nuri fatika sari
Nuri fatika sari
Nuri fatika sari
Nuri fatika sari
Mahfud Masduqi
Ryan Ivan Bahtiar