KESAKSIAN HILAL RAMADHAN DAN SYAWAL DALAM PANDANGAN ULAMA MAZHAB FIQH

Kesaksian hilal ramadhan dan syawal dari segi jumlah perukyat dibedakan dalam tiga kategori, pertama persaksian orang banyak, kedua, persaksian dua orang dan ketiga, persaksian seseorang, dari segi gender perukyat, dibedakan dengan laki-laki merdeka dan perempuan dan dari sisi integritas perukyat dibedakan antara perukyat adil-fasiq dan muslim-non muslim serta dari sisi kondisi alamnya yaitu dibedakan antara kondisi cerah atau mendung-berawan.

Pendapat Ulama Hanafiyah:

  1. Kasaksian orang banyak saat kondisi langit cerah (tidak mendung atau berawan) diterima dengan syarat berada dalam satu tempat tanpa penghalang, mata sehat dan kuatnya kesungguhan dalam mencari hilal.
  2. Kesaksian hilal oleh seorang muslim atau perempuan yang adil, aqil-baligh, saat kondisi langit mendung, diterima dengan penetapan atau keputusan seorang imam (hakim).
  3. Dibolehkan persaksian seseorang atas kesaksian seseorang yang mengaku melihat hilal di depan hakim.
  4. Barang siapa yang melihat hilal sendiri dan tidak diterima persaksiannya oleh Imam, maka ia wajib berpuasa, jika tidak berpuasa maka ia wajib mengganti tanpa kafarat.
  5. Ikhbar atau informasi dari ahli hisab, ahli miqat, ahli perrbintangan tidak dapat dijadikan pegangan dalam penetapan bulan ramadhan dan syawal karena bertentangan dengan syariat Nabi Muhammad Saw, karena yang disyariatkan adalah tradisi rukyatnya.

Pendapat Ulama Malikiyah:

Ada tiga pendapat yang berkembang dalam pandangan ulama Malikiyah yaitu:

  1. Kesaksian hilal orang banyak walau tidak sampai pada integritas adil.
  2. Kesaksian hilal oleh dua orang laki-laki yang adil atau lebih dalam keadaan cerah atau mendung dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan ramadhan dan syawal.
  3. Kesaksian hilal individual hanya menjadi dasar ketetapan awal ramadhan dan syawal atas dirinya sendiri.

Catatan: Penetapan awal ramadhan dan syawal tidak dibenarkan hanya berdasar terhadap perhitungan ahli hisab dan ahli perbintangan karena syariat penetapannya adalah rukyatul hilal.

Pendapat Ulama Syafiiyah:

Kesaksian hilal ramadhan, syawal atau bulan hijriyah lainnya baik dalam kondisi cuaca cerah maupun tidak oleh seorang muslim dapat diterima dengan syara adil, akil, baligh, laki-laki merdeka. Ini didasarkan pada hadis Ibnu Umar.

Sedangkan perukyat yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat diterima, akan tetapi tetap berlakuk pada dirinya.

Pendapat Ulama Hanafiyah:

Kesaksian hilal ramadhan dianggap cukup atau diterima oleh seseorang dengan syarat adil, laki-laki atau perempuan.

Kesimpulan:

Ulama Hanafiyah dan Malikyah menetapkan hilal ramadhan dan syawal berdasarkan kesaksian orang banyak tanpa syarat (hanafiyah) atau dengan syarat adil (malikiyah) jika kondisi cuaca cerah atau seorang muslim yang adil jika cuaca mendung. Sedangkan ulama Syafiiyah mendasarkan pada kesaksian seorang muslim yang adil walau cuaca tidak cerah (sayfiiyah) dan Hanabilah mendasarkan atas kesaksiannya dengan syarat cuaca cerah.

Sumber: Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh Islam wa Adillatuhu, Juz. 3 (Damaskus: Dar al-Fikr, 2006), 1651-1656.

Asli Mandala Gapura Sumenep Madura Jawa Timur, Koordinator Perukyat Wilayah Madura, Pengabdi di IAIN Madura (dulu STAIN Pamekasan) , Mampir Tidur di Pondok Pesantren Mathali'ul Anwar Pangarangan Sumenep, Pernah Nyantri di Asrama MAPK Jember dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Bersandar di PMII dan NU, Ta'abbud Safari di RAUDHAH Masjid Nabawi dan Manasik Haji Mekkah (2014), Sekarang Nyantri di UIN Walisongo Semarang

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *