Paremeter Imkan Rukyat yang digunakan Badan Hisab Rukyat Kemenag RI dari kesepakatan Musyawarah III MABIMS 1992 adalah kriteria imkanur rukyat sebagai berikut: tinggi hilal minimum 2 derajat, jarak bulan dari matahari minimum 3 derajat, dan umur bulan (dihitung sejak saat ijtima’) pada saat matahari terbenam minimum 8 jam. Kriteria itu tampaknya diturunkan dari rekor minimum pengamatan di Indonesia pada 16 September 1974. Kriteria imkanur rukyat tersebut lebih rendah daripada kriteria yang diakui para astronom. (Mandala, 29/04/2019)