KHAZANAH SYAHADAH RUKYAT DALAM FIQH

Dalam penetapan awal bulan ramadhan, syawal dan dzulhijjah, Nabi Muhammad Saw. mengajarkan kita menetapkannya dengan cara yang sederhana, yakni mengucapkan sumpah. Namun cara ini harus dipahami sebagai persaksian yang betul-betul obyektif. Karena itu, para ulama madzhab memberikan syarat-syarat dengan kriteria yang berbeda-beda.

Imam Abu Hanifah mempersyaratkan keberterimaan syahadah keberhasilan rukyat yaitu: harus dilakukan oleh orang banyak apabila cuaca cerah dan atau dilakukan oleh satu orang muslim, adil, baligh, baik laki-laki atau perempuan.

Imam Malik mempersyaratkan sekumpulan orang banyak (jemaah) yang tidak memungkinkan berbohong walaupun bukan orang adil, atau dilakukan hanya oleh dua orang yang adil.

Sementara Imam Syafi’i dan Ahmad Ibn Hambal hanya mempersyaratkan seorang laki-laki muslim yang adil, aqil, baligh dan merdeka.

Dengan memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut secara normatif dapat terealisasi rukyatul hilal secara obyektif. (Sumenep, 14 Januari 2019).

Asli Mandala Gapura Sumenep Madura Jawa Timur, Koordinator Perukyat Wilayah Madura, Pengabdi di IAIN Madura (dulu STAIN Pamekasan) , Mampir Tidur di Pondok Pesantren Mathali'ul Anwar Pangarangan Sumenep, Pernah Nyantri di Asrama MAPK Jember dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Bersandar di PMII dan NU, Ta'abbud Safari di RAUDHAH Masjid Nabawi dan Manasik Haji Mekkah (2014), Sekarang Nyantri di UIN Walisongo Semarang

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *